Cat Kuku Halal, Benarkah Ada?

Isu cat kuku ‘halal’ ini muncul sejak pertengahan tahun lalu, saat Inglot Cosmetics -merek asal Polandia- meluncurkan produk barunya yang diberi nama O2M. Disebut sebagai breathable nail enamel, karena cat kuku ini memungkinkan oksigen dan ‘air’ bisa menembus lapisannya.
Pun tidak ada klaim dan kepentingan ‘halal’ dalam peluncuran cat kuku ini. Inglot Cosmetics membuat terobosan ini bagi wanita yang memiliki kebutuhan untuk menggunakan cat kuku lebih sering dari biasanya, karena sebenarnya tidak sehat untuk menggunakan cat kuku biasa yang kedap udara dan air secara terus menerus setiap saat.
Banyak yang menyambut gembira karena lapisan yang tembus udara dan air, artinya cat kuku ini bisa digunakan untuk berwudhu (pendapat umum, tidak sah wudhu seseorang kalau menggunakan cat kuku biasa karena air tidak bisa tembus ke kuku) sehingga wanita muslim pun bisa menggunakannya setiap saat.
Seorang blogger mencoba untuk memverifikasi kebenaran klaim tersebut, dengan meminta informasi langsung kepada Inglot Cosmetic. Faktanya, secara ilmiah, benar bahwa UAP air bisa menyerap kedalam lapisan O2M, tapi ‘butiran’ air tidak bisa menetes melaluinya. Seorang muslim scholar, Mustafa Umar mencoba mengetes langsung dengan mengoleskan O2M pada kertas penyaring kopi. Setelah cat kuku kering, dia meletakkan kertas penyaring kedua dibawahnya, dan mulai meneteskan dan mengoleskan air pada O2M yang telah kering. Dalam beberapa detik air memang terserap dan membasahi kertas penyaring kedua.

Dalam kesimpulannya dia menyatakan bahwa jelas lapisan kuku yang memakai O2M bisa lembab oleh air, dan bisa digunakan untuk berwudhu, dan lebih baik lagi bila dibasahi lebih lama untuk memastikan terbasuhnya lapisan kuku. Namun tentu saja hal ini masih diperlukan kajian yang lebih lanjut dari segi fiqih. Meanwhile, menurut saya ini adalah sinyal yang baik untuk terobosan yang lebih maju lagi dalam menjawab kebutuhan akan kosmetik halal.
(gambar dari Inglot cosmetics)